Kenali Istilah yang Sering Digunakan Saat Pemilu

istilah dalam pemilu
source: imgx.parapuan.co

Tidak terasa kurang dari setahun pesta demokrasi di Indonesia 2024 akan segera diselenggarakan. Banyak istilah tentang pemilu yang akan sering didengar muncul di berbagai media. Seperti caleg, capres, hingga golput. Mungkin untuk istilah caleg dan capres sudah tidak asing lagi, sedangkan apa itu golput? Golput adalah singkatan dari golongan putih yang memilih untuk tidak memberikan suaranya pada saat pemilu.

Nah, selain Golput, masih banyak lagi istilah yang sebaiknya kamu pahami, seperti pada penjabaran berikut:

A5

A5 adalah istilah penyederhanaan untuk Form Model a5-KPU yang digunakan bagi warga negara berhak pilih yang namanya terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Balon

Balon adalah singkatan dari bakal calon yang hendak maju dalam pemilihan pilpres dan pilkada.

Bawaslu

Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilu yang menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu, khususnya penyelenggaraan pemilu oleh KPU dan mengawasi kompetisi oleh peserta pemilu.

Bilik Suara

Bilik suara merupakan tempat tertutup untuk melangsungkan teknis pemungutan suara atau pencoblosan, agar pemilu berjalan rahasia dan jujur.

Coblos

Coblos adalah metode yang sering digunakan untuk pemberian suara di TPS dengan cara melubangi foto capres/caleg atau partai politik yang akan dipilih. Umumnya metode ini menggunakan paku untuk melubangi foto atau gambar yang ada pada kertas suara.

DPT

DPT adalah daftar pemilih tetap yang berisikan nama warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memberikan suaranya pada pemilu.

Dapil

Dapil adalah daerah pemilihan yang merupakan batas wilayah administrasi atau gabungan wilayah, yang telah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk guna menentukan pengalokasian kursi anggota legislatif yang terpilih.

DCS 

DCS adalah singkatan dari daftar caleg sementara dimana para calon telah memenuhi persyaratan sebagai calon legislatif, namun masih ada kemungkinan bisa diganti karena mengundurkan diri, ditarik, atau gugur atas masukan dari masyarakat.

DCT

DCT atau daftar caleg tetap adalah daftar orang yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun sudah tidak bisa diganti lagi atau mengundurkan diri.

DKPP

DKPP adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.

DPK

DPK atau daftar pemilih khusus adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih namun belum terdata dalam DPT atau DPT.

Kampanye

Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan menjelang pemilu untuk meyakinkan pemilih untuk menyampaikan visi, misi dan program yang akan dilakukan oleh peserta pemilu setelah terpilih.

Panwaslu

Panwaslu adalah panitia pengawas pemilu yang merupakan kelompok yang khusus dibentuk pada tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi jalannya pemilu.

Real Count 

Real count adalah hasil hitungan sebenarnya yang merupakan akumulasi suara dari semua TPS dan bukan sampel TPS. Perhitungan dilakukan secara manual dan berjenjang dari setiap TPS kecamatan hingga pusat. Kedua melalui hitungan digital dari hasil TPS yang langsung dikirimkan ke pusat.

Timses

Timses adalah singkatan dari tim sukses yang merupakan tim yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan strategi kampanye untuk memenangkan pemilu.

Pemilih Pemula

Pemilih pemula adalah orang yang baru memasuki usia memilih dan baru pertama kali menggunakan hak pilihnya untuk memilih capres, caleg, atau partai politik. Usia pemilih pemula ini berkisar 17 – 21 tahun.

Masa Tenang

Masa tenang adalah waktu yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh peserta pemilu.

Itu tadi beberapa istilah yang sering digunakan dalam pemilu, semoga dengan mengetahuinya dapat membantu kamu untuk mengikuti jalannya pemilu dengan lebih mudah!

Selain itu, kamu juga bisa membekali diri dengan berbagai informasi mengenai politik yang bebas korupsi, sehingga kamu bisa memilih wakil rakyat yang benar-benar bersih. Untuk mendapatkan informasi tersebut, kamu bisa mengunjungi situs ACLC KPK, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *